Sejarah Berdirinya LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau disingkat LDII pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972 dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI).
Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Dakwah Islam (Lemkari). Sedangkan pada Mubes tahun 1990 atas dasar pidato pengarahan Sudharmono SH selaku Wakil Presiden RI dan Jenderal TNI Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri waktu itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang paripurna dalam Mubes IV Lemkari tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, Mubes IV Lemkari No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, pasal 3 mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat Lemkari yang sama dengan akronim Lemkari (Lembaga Karate-Do Indonesia) diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII yang sekarang Ketua Umum DPP LDII Prof DR Ir KH Abdullah Syam MSc.
Badan hukum LDII:
a). Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06 Tahun. 2008 tanggal 20 Februari 2008. b). Isi Keputusan: Pertama, memberikan pengesahan Akta Pendirian: Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana Anggaran Dasarnya termuat dalam Akta Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 tanggal 27 September 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono SH berkedudukan di Surabaya.
Karena itu, mengakui lembaga tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
LDII merupakan Ormas independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 Nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya.
LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai ke tingkat desa.
LDII tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian komponen bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan LDII berdiri sesuai cita-cita ulama sebagai perintisnya, yaitu sebagai wadah umat Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni berdasarkan Alquran dan Al Hadits dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam kepengurusannya, LDII memiliki 32 DPD Provinsi, 302 DPD Kabupaten dan Kota, 1.637 PC (Pimpinan Cabang) di kecamatan, dan 4.500-an PAC (Pimpinan Anak Cabang) di desa/kelurahan.
Ada 3 moto LDII :
1. “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan umat yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf (perbuatan baik) dan mencegah dari yang mungkar (perbuatan tercela), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS Ali Imran ayat 104).
2.“Katakanlah inilah jalan (agama) – Ku, dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah (dalil/dasar hukum) yang nyata. Maha Suci Allah dan aku tidak termasuk golongan orang yang musyrik”. (QS Yusuf ayat 108), dan
3.“Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik”. (QS An-Nahal ayat 125)