Pengurus DPD LDII Kota Surabaya Bersama Kemenag Surabaya

Bertempat di kantor Kementrian Agama kota Surabaya, di Jalan Al Akbar No 4 Surabaya, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2011,  DPD LDII (Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia) kota Surabaya mengadakan Audiensi dengan Kemenag (Kementrian Agama) kota Surabaya.

Dalam Audiensi yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut,  H. M. Amien Adhy, selaku Ketua DPD LDII kota Surabaya, didampingi oleh H. Didik Eko Putro (Sekretaris DPD LDII kota Surabaya), H. Pratignyo (Bendahara DPD LDII kota Surabaya) dan H. Abd. Dhohir (Bidang Pendidikan Agama dan Dakwah DPD LDII kota Surabaya) diterima dengan suasana hangat dan bersahabat oleh Drs. H. Suwito, M.Si (Kepala Kantor Kementrian Agama kota Surabaya) yang juga didampingi oleh H. Jamal (Kasie Administrasi), H. Suba’i (Kasie PENAMAS) dan H. Farmadi(Kasie Ponpes).

Ada lima hal yang disampaikan oleh Ketua DPD LDII kota Surabaya kepada Drs. H. Suwito, M.Si  dalam pertemuan tersebut. Pertama, mengenai keberadaan masjid – masjid binaan DPD LDII kota Surabaya yang saat ini sudah mencapai 50 masjid, lengkap dengan nama Masjid, alamat, dan susunan pengurus Ta’mir Masjid.  Dan Saat ini, DPD LDII Surabaya telah memiliki 25 PC (Pimpinan Cabang) dan 55 PAC (Pimpinan Anak Cabang) yang tersebar di beberapa wilayah di Surabaya. Kedua, mengenai website resmi yang dimiliki DPD LDII Kota Surabaya yang beralamat www.ldiisurabaya.org dengan tujuan sebagai wadah informasi yang relevan bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai DPD LDII Kota Surabaya.

Ketiga, mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji bernama KBIH Hudallil Muttaqin yang dikelola oleh DPD LDII Kota Surabaya. Keempat, mengenai TPQ  yang selama ini dikelola oleh DPD LDII  kota Surabaya sebagai tempat untuk membina generasi umat Islam agar bisa menjadi generasi yang Profesional Religius. Kelima, mengenai keberadaan tiga Ponpes (Pondok Pesantren) milik DPD LDII Kota Surabaya, yakni Ponpes Sabilurrosyidin di Jl. Gayungan VII/ 11, Ponpes Shirothol Mustaqim di Jl. Manukan Kulon 1 / 9, dan Ponpes Mahasiswa Khoirul Huda di Jl. Nginden III /50.

Selain itu, DPD LDII kota Surabaya juga menyampaikan mengenai hubungan baik  yang sudah dilakukan dengan MUI kota Surabaya dan beberapa ormas Islam lain, antara lain dengan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kota Surabaya dan PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) kota Surabaya.

Pernyataan yang disampaikan Ketua DPD LDII Kota Surabaya ternyata mendapat respon positif dari Drs. H Suwito, M.Si. Beliau memberikan saran yang sangat bagus terkait pernyataan yang disampaikan, yakni meminta DPD LDII Kota Surabaya untuk mendata semua masjid-masjid binaan DPD LDII kota Surabaya untuk selanjutnya di Koordinasikan dengan Kementrian Agama Kota Surabaya. Menurut beliau, koordinasi tersebut sangat penting, sebab jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka pihak terkait bisa membantu untuk memberikan perlindungan.

Selanjutnya, beliau juga mengapresiasi adanya website resmi DPD LDII kota Surabaya yang dirasa sangat penting, sebab dengan adanya website tersebut maka akan mempermudah setiap orang untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai keberadaan LDII, sehingga tidak akan timbul perselisihan diantara umat Islam. Terakhir, mengenai KBIH Hudallil Muttaqin yang dikelola DPD LDII kota Surabaya, beliau mengingatkan kembali bahwa yang bisa menjadi Ketua Kloter adalah orang yang sudah pernah melaksanakan ibadah Haji dan orang dari Kementerian Agama.

H. Farmadi selaku Kasie Ponpes, juga memberikan arahan terkait TPQ serta Ponpes. Beliau meminta DPD LDII kota Surabaya untuk mendaftarkan TPQ serta Ponpes binaan DPD LDII kota Surabaya. Beliau menambahkan, khusus untuk Ponpes harus memenuhi 5 syarat, yakni : ada kyai-nya, ada  santrinya, ada kamar/bilik, ada Kitabnya, dan proses pembelajaran (pengajian).

Pihak Kementerian Agama Kota Surabaya juga menyampaikan salah satu isu negatif yang diterima dari beberapa ormas yang masih menganggap bahwa jika ada orang selain warga LDII yang datang ke masjid LDII, seketika itu juga masjid langsung dibersihkan (dipel). Pernyataan tersebut ditanggapi dengan baik oleh jajaran pengurus DPD LDII kota Surabaya dengan memberikan penjelasan yang mudah dimengerti. Salah satu dari jajaran pengurus DPD LDII kota Surabaya  memberikan penjelasan bahwa hal tersebut tidak benar, masjid yang dimiliki oleh LDII tidak berbeda dengan masjid – masjid yang ada di sekitarnya, termasuk dalam pengelolaannya. Masjid – masjid  LDII tidak hanya  boleh dipakai oleh warga LDII saja, tetapi orang – orang selain warga LDII pun juga bisa menggunakannya  untuk kegiatan ibadah maupun hanya sekedar  beristirahat.

Salah satu  buktinya adalah setiap kali Ponpes Al Fitrah Surabaya (Jama’ah Al Khidmah) yang berada di Jalan Kedinding Lor no. 99 mengadakan kegiatan secara besar – besaran (Haul Akbar), masjid LDII Nashrullah yang berada di jalan Tanah Merah Utara 138, kurang lebih 500 meter dari Ponpes Al Fitrah sering kali dijadikan tempat jujugan bagi jama’ah yang berasal dari luar kota. Meskipun bukan termasuk  panitia, Takmir masjid LDII Nashrullah juga mempersiapkan segala fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan, diantaranya menjamin pasokan air bersih di beberapa kamar mandi serta tempat yang bersih untuk istirahat.

Ketua DPD LDII Surabaya Menyerahkan Buku Tata Kerja&Hasil Musda VI

Dalam kesempatan terakhir, H. M. Amien Adhy  menyerahkan buku Tata Kerja dan hasil Musda ke-VI DPD LDII kota Surabaya kepada Kemenag kota Surabaya. Dan Audiensi tersebut sangat bermanfaat besar, terutama bagi DPD LDII kota Surabaya dan Kementerian Agama Kota Surabaya untuk selalu meningkatkan komunikasi  dan koordinasi sehingga tidak akan ada lagi prasangka buruk dan fitnah yang justru malah akan merusak persaudaraan antar umat Islam yang seharusnya menjadi kewajiban bersama untuk dijaga dan dilestarikan.

(infokom formasa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here