hukum-bersetubuh-ketika-puasa

Bagaimanakah hukumnya Menjima’ atau bersetubuh dengan pasangan Suami Istri Saat Puasa ramadhan ??

Mungkin beberapa dari kita masih belum tahu hukum bersetubuh di siang hari ketika kita menjalankan puasa lebih-lebih saat puasa ramadhan.  Karena dalam berpuasa ada beberapa aturan yang wajib di ikuti agar puasa kita berpahala besar dan dapat pengampunan serta rahmat dari Allah SWT.  Jika aturan tersebut di langgar maka puasa kita hanya akan mendapatkan lapar dan dahaga saja.

Dalam bulan Ramadhan setiap orang Islam hendaknya menjaga puasanya dari perbuatan-perbuatan yang dapat membatalkan puasa, seperti; makan, minum atau menjima’ istrinya di siang hari. Sesuai dengan tuntunan Nabi yang tertulis dalam Hadist Shohih Muslim No. 81 – (1111) Kitabu Shiam, seorang Muslim yang berhubungan badan dengan istrinya di siang Ramadhan tidak hanya batal puasanya namun ada beberapa kafaroh (denda) yang harus dilaksanakan, yaitu:

  1. Tetap wajib melanjutkan puasanya sampai maghrib
  2. Membayar kafaroh memerdekakan seorang budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
  3. Orang yang batal puasanya sehari di bulan Ramadhan tanpa udzur yang dibenarkan syariat, kehilangan pahala yang tidak bisa dibandingi dengan puasa setahun berturut-turut.
81 – (1111) حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَابْنُ نُمَيْرٍ، كُلُّهُمْ عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، قَالَ يَحْيَى: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: هَلَكْتُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: «هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، فَقَالَ: «تَصَدَّقْ بِهَذَا» قَالَ: أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»

… seorang laki-laki datang pada Nabi s.a.w. kmudian ia berkata: “Aku rusak wahai Rasulullah”.

Nabi bersabda: “Apakah yang merusak kamu?”

Laki-laki itu menjawab: “Aku menjima’ istriku di siang Ramadhan”.

Nabi bersabda: “Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?”

Laki-laki itu menjawab: “Tidak”.

Nabi bersabda: “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”

Laki-laki itu menjawab: “Tidak”. Nabi bersabda: “Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?”

Laki-laki itu menjawab: “Tidak”. Abi Hurairah meriwayatkan, kemudian laki-laki itu duduk kemudian Nabi diberi wadah berisi kurma, maka Nabi bersabda: “Shodakohkan kurma ini.

Laki-laki itu berkata: “Apakah diberikan kepada yang lebih fakir dari pada kami?, tidak ada di antara dua tanah lapang Madinah keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami”.

Maka Nabi tertawa sampai gigi taringnya kelihatan, kemudian Nabi bersabda: “Pergilah, berikan makan kurma ini kepada keluargamu.”

[Hadist Shohih Muslim No. 81 – (1111) Kitabu Shiam]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here