Banyak orang belum mengenal ormas LDII Lebih dalam sehingga ada beberapa orang hanya mendengar kabar fitnah tentang ajaran LDII yang semuanya mengarah pada isu negatif dan adu domba sesama umat islam.
Secara bukti nyata, bahwa Ormas LDII sudah diakui oleh Negara Indonesia sebagai ormas islam yang legal dan tidak sesat. Jika ada segelintir orang / media sosial yang berusaha menyebar fitnah dan mengatakan LDII bukan ormas Islam yang legal atau dinyatakan Sesat oleh pemerintah dll, maka yang bersangkutan termasuk orang yang suka memfitnah dan iri hati terhadap keberhasilan Dakwah Islam yang dilakukan oleh Ormas LDII.
Berikut ini bukti legalitas LDII dari Bakesbang Kota Surabaya :

Other articles you might like;