Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2312 K/Pid/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tentang Tindak Pidana Dimuka Umum Menyatakan Permusuhan terhadap LDII melalui buku / media cetak / media elektronik dll. Menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buku copy berjudul:
- CAPITA SELEKTA ALIRAN SEMPALAN DI INDONESIA
- BAHAYA ISLAM JAMAAH LEMKARI LDII
- KUPAS TUNTAS KESESATAN & KEBOHONGAN LDII
- SEBUAH ALIRAN SESAT KHAWARIJ GAYA BARU
- ALIRAN & PAHAM SESAT DI INDONESIA
Karena buku-buku tersebut diatas oleh Mahkamah Agung telah dinyatakan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN maka buku-buku tersebut tidak boleh dijadikan dasar/acuan untuk kepentingan apapun dan oleh siapapun.
Jika ada seseorang / sekelompok orang yang membuat / menerbitkan / mengedarkan buku-buku untuk memojokkan LDII baik melalui media cetak / media elektronik dll maka secara hukum bisa di Pidanakan.
Askum apa gak terbalik to, sebetulnya yang sesat itu yang bikin buku apa yang mengamalkan Al – Qur’an dan Al – Hadist. Setau saya yang di kerjakan orang – orang LDII itu semua berdasalkan dalil – dalil yang shohih.
Alloh tidak menjadikan jin dan manusia kecuali untuk ibadah, bukan menghujat secara lisan, bikin buku dll. Buka Qur’annya, renungkan kebenarannya