Dakwah Islam

dakwah islam
dakwah islam

Dakwah Islam adalah media jihad agama islam untuk mengajak pada kebenaran dan melarang pada kemungkaran. Setiap orang islam wajib untuk berdakwah (amar ma’ruf) sesuai Firman Allah SWT :

“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar1, merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. Ali Imron (3) : 104

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik”. QS. Ali Imron (3) : 110

Terus ada pertanyaan, Apakah boleh kita dakwah islam dengan cara berpacaran ??

Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa pacaran itu dilarang menurut pandangan Islam. Namun ada pula golongan yang mengatakan bahwa pacaran boleh-boleh saja asal nggak kebangetan. Bahkan, ada pula seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah yang akhirnya menggunakan pacaran sebagai media dakwah. Ia berpendapat bahwa dengan pacaran akan membuatnya lebih intensif dalam mendakwahi pasangannya. Benarkah demikian?

Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara eksplisit. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini. Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan  pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.

Meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit, namun banyak sekali dalil yang dapat di jadikan sebagai rujukan untuk pelarangan pacaran tersebut. Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17] : 32).

Lalu, apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu? Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk/manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll. Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsure tersebut adalah di larang. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat], maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya…” (HR Bukhari & Muslim)

Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al Quran berikut:

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (Bukhori dan Muslim)

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad).

“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu`jam Kabir 20/174/386)

“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu �alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai�at. Beliau tidak memba�iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba�iat kalian.” (HR. Bukhori)

“Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR Malik , Nasa�i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Telah berkata Aisyah RA, “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai�atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).

“Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram” . (HR Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.” (HR. Ahmad)

Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)

“Janganlah kau terlalu lembut bicara supaya (lawan-jenis) yang lemah hatinya tidak bangkit nafsu (syahwat)-nya.” (QS al-Ahzab [33]: 32)

Sekarang pertanyaannya, “Apakah di dalam pacaran terdapat unsur-unsur sebagaimana yang telah disebutkan pada dalil-dalil diatas?” Kalau memang ada, maka jelas bahwa pacaran itu DILARANG di dalam Islam, dengan alasan apapun. Jika dengan keterangan-keterangan yang sudah diuraikan secara jelas di atas ternyata masih ada saja yang mengatakan bahwa pacaran itu BOLEH, maka patut dipertanyakan, “Apa atau yang mana dalilnya?”.

Jangan mengatas namakan dakwah islam untuk menghalalkan pacaran!

Sebagai aktivis dakwah islam, tentunya kita tahu bahwa antara laki-laki dan perempuan (ikhwan dan akhwat) itu sudah ada seksi dakwah islamnya masing-masing (anggaplah SEKSI DAKWAH ISLAM=penulis). Maksudnya adalah, bagi akhwat/perempuan, di sana ada murobbiyah yang khusus menangani dakwah islam dikalangan akhwat, dan disana juga sudah disediakan murobbi yang menangani dakwah islam khusus dikalangan ihkwan secara intensif. Diluar itu, ikhwan punya rekan sesama ikhwan untuk sekedar bertanya atau konsultasi, begitu pula akhwat. Selain itu, untuk dakwah islam atau ta’lim lain yang lebih bersifat umum, yang dapat dihadiri oleh ikhwan dan akhwat pun sudah ada, seperti seminar, dll. Seminar, bedah buku, itu boleh dihadiri oleh ikhwan dan akhwat namun tetap menghindarkan adanya percampuran ataupun berdua-duaan. Maka serahkan saja urusan akhwat ini kepada akhwat juga atau kepada murobbiah-nya. Kalaupun ada kepentingan, sekedar menyampaikan saran atau masukan, sampaikan saja melalui rekan akhwatnya, bukannya kita yang harus turunlangsung. Atau silahkan saja sampaikan secara langsung dengan tidak melalui media pacaran dan menghindari unsur-unsur yang mengarah pada MENDEKATI ZINA, sebagaimana telah disampaikan di atas.

Kalau berbicara masalah “ingin berdakwah islam lebih intensif”, banyak cara lain yang dapat kita lakukan. Kalau ingin mendakwah islami orang, ya pilih yang ikhwan juga dong, jangan yang akhwat. Kalau yang akhwat, sampaikan saja kepada rekan akhwat kita, bereskan?

Lagipula, andaipun kita hendak melakukan dakwah Islam kepada seluruh perempuan yang ada di sekolah kita, di kampus kita, di kantor kita, atau di kampung kita…apakah lantas kita juga akan menjadikan mereka sebagai pacar kita semua??? Tidak masuk logikakan alasan semacam ini!

Kalau lantas kita mengatakan bahwa segala sesuatu itu bergantung kepada niatnya (Pacaran yang niatnya untuk dakwah islam). Eittt…tunggu dulu! Niat itu nggak berhenti sampai di situ aja. Niat itu harus diluruskan, LURUSKAN NIAT! Maksudnya adalah, niat untuk melakukan kebaikan ya harus dilakukan dengan cara yang lurus atau benar (sesuai dengan syariat), bukan dengan cara yang buruk atau dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Kalau niat baik dilakukan dengan cara yang batil, itu namanya melenceng! Sama aja seperti ini, “apakah niat menyumbang ke Masjid itu diperbolehkan manakala uangnya diperoleh dari hasil merampok?”, ya jelas aja ga boleh. Itu namanya mencampur adukkan antara yang hak dengan yang batil, dan Allah swt telah melarang hal tersebut, sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah [2] : 42).

Dari sini semakin jelas bahwa pacaran dilarang di dalam Islam. Dan tidak ada dakwah Islam yang dilakukan dengan metode pacaran, karena nanti jatuhnya bukan dakwah Islam lagi, melainkan MENDEKATI ZINA, dan Rasulullah saw pun tidak mencontohkan cara-cara yang demikian.

Dakwah islam Islam adalah perkara suci yang ditujukan hanya untuk Allah swt. Maka jalankanlah dengan cara-cara suci yang diridhoi oleh Allah swt, bukan dengan jalan batil yang justru akan menodai nama dakwah Islam dan menimbulkan murka Allah swt.

Wallahua’lam bishshowab

Artikel ini juga dapat dibaca di lingkarcahaya.com

8 COMMENTS

  1. Assalammualaikum Wr.Wb
    saya mau bertanya apabila seseorang melakukan zina terhadap kekasihnya
    lalu setahun kemudian mereka menikah… hukumnya bagaimana dan adakah hadist atau riwayat yang menerangkan itu…
    terima kasih

    • to lewah : hukum berzina akan terus ada jika keduanya menikah maka mereka harus bertaubat nashuha utk menghapus dosanya dg kafaroh (di jilid 100x dan di asingkan slm 1thn) namun di indonesia kafaroh ini akan sulit di jalankan sehingga bagi para pemuda lebih baik nikah muda daripada berzina. Dan keduanya tidak diperbolehkan untuk di nikahkan.

  2. Assalamualaikum saya mnyambung tentang pertanyaan saudara lewah, tentNG Pasangan zina yang mnikah,mrka boleh mnikah jk sdh menunaikan kafaroh dijilid 100x sdangkan diindonesia tidak da hkum itu,lalu  apa ada kafaroh pengganti agar mereka bsa menikah?alkhamdulilah azakollohukhoiro

      • Berarti klo diindon mrka mw nkah hrus ke rab ato negara laen yg melaksanakan hkum itu?ato ckup dengan tobat nasuha dan menjalankan kfaroh yg diberikan oleh tim nikah?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here