Semakin banyak bermunculan ormas islam baru di Indonesia menunjukkan umat islam bisa berkembang dengan baik yang tujuannya adalah untuk Ukhuwah Islamiyah bukan untuk memecah belah umat. Namun banyak pula aliran-aliran mengaku Islam yang di anggap sesat oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Ormas LDII sejak awal berdiri tahun 1972 selalu berlandaskan pedoman ibadah yang ada didalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Merujuk pada sabda Rosulullah SAW “Telah aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang pada keduanya, yaitu Kitabulloh (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya”. Mengenai Al-Hadits, LDII menggunakan semua kitab Hadits, Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasai, dan Sunan Ibnu Majah. Jadi LDII sudah jelas secara resmi diakui oleh Negara dan MUI Pusat bahwa bukan aliran sesat karena dasar hukum ibadah LDII tidak menyimpang dari Al-Quran dan AL-Hadist.