workshop-ekonomi-syariah

Islam mengharamkan riba tetapi menghalalkan jual beli. Islam juga mengharamkan tujuh transaksi sebagaimana telah dijelaskan dalam bab sebelumnya. Solusi agar terhindar dari transaksi-transaksi yang haram, maka Islam mengajarkan berbagai macam akad pembiayaan.

Akad secara bahasa berarti perikatan (ar-ribtu, perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al ittifaq). Dalam ilmu fikih: “irtibathu ijabin bi qobulin ‘ala wajhin masyru’in yatsbutu atsaruhu fimahallihi”, artinya: pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan (Sholihin, 2010).

Dengan dasar inilah Biro Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat DPW LDII Provinsi Jawa Timur menggelar workshop “Implementasi Ekonomi Syariah”, di Aula Ponpes LDII Sabilurrosyidin Gayungan, Minggu (23/06/2013).

Pelaksaaan workshop tentang ekonomi syariah ini merupakan kelanjutan workshop ekonomi syariah tahun lalu. Di workshop pertama telah dibahas mengenai kaidah fiqih muamalah syar’iyyah dan tujuh transaksi yang diharamkan. Pada Workshop kedua ini peserta diperkenalkan berbagai macam akad yang digunakan dalam produk perbankan syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT).

ldii-ekonomi-syariahDalam penyampaian materinya, Narasumber KH. Kasmudi Ashshidiqie, SE, M. Ak (Ketua Majelis Taujih Wal Irsyad) dan Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si (Dewan Pakar Majelis Taujih Wal Irsyad) menerangkan secara gamblang dan rinci sehingga peserta benar-benar memahaminya. Adapun peserta yang hadir sebanyak 200 orang, diantaranya dari pengurus DPW LDII Provinsi Jawa Timur, Utusan Dari DPD LDII Kabupaten dan Kota, Usaha Bersama (UB) dan Pengusaha seluruh Jawa Timur.

Di zaman sekarang, uang tidak lagi hanya berfungsi untuk transaksi barang dan jasa, namun juga untuk spekulasi. Permintaan uang untuk spekulasi ini dipengaruhi antara lain oleh pendapatan seseorang dan bunga. Bunga muncul sebagai konsekuensi dari berubahnya fungsi uang dari sekedar alat pembayaran menjadi komoditas. Karena uang sebagai komoditas, maka muncullah harga uang yaitu berupa bunga.

Bunga dianggap wajar dikenakan karena perbedaan nilai uang saat ini dengan yang akan datang. Agar seseorang tidak rugi meminjamkan uang saat ini dan menerima pengembaliannya di masa yang akan datang, maka dikenakanlah bunga atas pinjaman tersebut. Sistem ekonomi yang menggunakan konsep bunga inilah yang kemudian berkembang pesat. Munculnya perbankan dan lembaga keuangan lainnya dengan basis bunga mengiringi pesatnya perkembangan ekonomi dunia.

Munculnya konsep bunga inilah yang merusak tatanan perekonomian dunia dan mengakibatkan perekonomian dunia mengalami berbagai krisis ekonomi dan keuangan. Krisis ekonomi dan keuangan dunia selalu berawal dari krisis di lembaga keuangan dan perbankan yang menerapkan konsep bunga.

Di sela-sela workshop, ketua DPW LDII Provinsi Jawa Timur Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc mengatakan bahwa di beberapa tempat yang sering kita jumpai masih belum syariah. Memang proses administrasi syariah memang lebih ribet, ribetnya memang untuk memenuhi syarat untuk menjadi khalal dan menjadi sahnya hukum syariah.

“Banyak kita jumpai hanya dengan BPKB, tanpa survei, pinjaman langsung keluar, ujung-ujungnya kita terbebani dengan bunga. Tapi kalau kita mengikuti proses syariah tidak bisa meninggalkan proses administrasi dalam rangka menuju pada syarat kekhalalan itu sendiri “,  ungkap Chris.

Sudah lama sistem ekonomi Islam didistorsi, dipojokkan, dijauhkan dari umat Islam dan manusia secara umum. Dipojokkan dengan mengatakan bahwa jika menganut prinsip syariah, nanti akan mengarah ke kelompok radikal. Berbisnis dengan prinsip muamalah itu susah. Bank syariah dan bank konvensional itu sama saja, bahkan bank syariah lebih mahal. Semua tuduhan tersebut tidak benar, justru bertransaksi dengan prinsip syariah Islam itu mudah, halal, dan barokah. Sistem ekonomi Islam menjunjung tinggi keadilan dan bisa dipraktekkan oleh semua umat manusia.

Hukum syariah  nantinya akan disosialisasikan di kabupaten maupun kota sampai ke warga LDII tingkat bawah, sehingga betul-betul memahami bagaimana membuat akad perjanjian secara syariah, atau melakukan usaha-usaha secara syariah.

1 COMMENT

  1. Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai ekonomi syariah, menurut saya ilmu tentang ekonomi sangat diperlukan untuk perkembangan ekonomi yang semakin meningkat, ilmu ekonomi tersebut seharusnya diketahui oleh semua orang mulai dari siswa siswa sekolah, mahasiswa dan orang lain tanpa harus melihat latar belakangnya.
    Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai informasi ekonomi syariah yang bisa anda kunjungi di ps-ekosyariah[dot]gunadarma[dot]ac.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here