Berikut ini Sumber Dana ormas LDII yaitu :
- Modal pertama pada waktu Organisasi didirikan;
- Sumbangan yang sifatnya tetap atau tidak tetap dan tidak mengikat;
- Sodaqoh, wasiat, hibah dan athiyah (pemberian) dari orang per orang, masyarakat, lembaga baik instansi pemerintah maupun swasta; dan
- Dana-dana yang diperoleh dari usaha lain yang sah.
Sesuai dengan Anggaran Dasar LDII, Pasal 44 Tentang Kekayaan dan keuangan Organisasi.
Other articles you might like;