Kemurahan untuk tidak berpuasa ramadhan merupakan rahmat Allah SWT bagi hambanya yang benar-benar ada halangan yang dibenarkan dalam AlQuran dan AlHadist bukan karena semata-mata tidak kuat berpuasa.
Puasa Ramadhan adalah salah satu Rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim. Meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan pahalanya tidak bisa ditandingi walau diganti dengan puasa satu tahun penuh.
Namun demikian syariat Islam memberikan kemurahan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan kepada golongan tertentu, yaitu:
- Laki-laki atau perempuan tua renta yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, bisa mengganti dengan membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin tiap hari. Sedangkan orang tua yang masih kuat berpuasa tetap wajib tidak boleh meninggalkan puasa.
- Orang sakit pria atau wanita yang tidak mungkin diharapkan kesembuhannya, bisa mengganti dengan membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin tiap hari.
- Ibu-ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan bayinya, boleh tidak berpuasa namun wajib mengganti puasa di hari lain. Sedangkan wanita hamil atau menyusui bayi yang sehat, kuat dan gizinya tercukupi tetap wajib berpuasa.
- Para musafir yang bepergian sejauh perjalanan 1 hari atau kurang lebih 90 (sembilan puluh) kilometer, boleh tidak berpuasa namun wajib menggantinya di luar Ramadhan.
- Orang gila atau pikun selamanya, bebas dari kewajiban puasa Ramadhan dan tidak wajib membayarnya di kemudian hari.
Puasanya Orang tua, Orang Sakit dan Ibu Hamil atau Menyusui
[Surah Al-Baqarah (2) ayat 184]
Sesuai dengan tafsir dari sahabat Ibni Abbas sebagaimana tertulis dalam Kitab Faqih Sunnah bahwa ayat ini merupakan kemurahan bagi orang tua yang tidak kuat berpuasa dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, boleh tidak puasa dan mengganti dengan membayar fidyah.
والمريض الذي لا يرجى برؤه، ويجهده الصوم، مثل الشيخ الكبير، ولافرق.
[السنة فقه]
__________
[حكم الألباني] : شاذ
… Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini merupakan kemurahan / rukhshoh bagi orang laki-laki dan perempuan yang sangat tua, keduanya menguat-nguatkan berpuasa, bahwasannya keduanya boleh tidak berpuasa dan masing-masing (mengganti) memberi makan satu orang miskin setiap harinya, demikian pula wanita yang hamil dan perempuan yang menyusui bayinya ketika keduanya mengkuatirkan.Imam Abu Dawud berkata maksudnya atas keselamatan bayinya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan (mengganti) memberi makan.
[Hadist Abu Dawud No. 2318 Kitabu Shoum]
[Hadist shohih Bukhari Kitabu Tafsir Al-Quran]
Puasanya Musafir
Orang yang bepergian dalam bulan Ramadhan juga diberi kemurahan untuk mokel, tidak berpuasa namun wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Kemurahan tidak berpuasa bagi musafir untuk tidak puasa berdasrkan Firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 184 juga dapat dikaji dalam hadist Shohih Muslim No. 100 (1119) Kitabu Shoum dan Hadist Shahih Bukhari No. 4275 Kitabul Maghozi.
[Surah Al-Baqarah (2) ayat 184]
… dari Anas r.a. dia berkata, kami bersama Nabi s.a.w. dalam suatu perjalanan, maka sebagian dari kami ada yang berpuasa dan sebagian dari kami ada yang tidak berpuasa.Anas berkata: Maka kami tinggal di suatu tempat pada hari yang sangat panas, yang paling banyak naungannya di antara kami adalah orang yang yang mempunyai kain, dan sebagian dari kami ada yang berlindung dari panas matahari dengan tangannya.
Anas berkata: Maka robohlah orang-orang yang berpuasa sedangkan orang-orang yang tidak berpuasa tetap tegar. Kemudian mereka mendirikan beberapa kemah dan memberi minum beberapa kendaraan.
Maka Rasulullah s.a.w. bersabda: “Pada hari ini orang yang tidak berpuasa mendapatkan pahala”.
[Hadist Shohih Muslim No. 100 (1119) Kitabu Shoum]
… dari Ubaidillah sesungguhnya Ibni Abbas r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. berpuasa, sehingga ketika sampai di tanah Kadid (mata air yang berada di antara tanah Qodid dan ‘Asfan( Rasulullah s.a.w mokel (tidak berpuasa), maka tidak henti-hentinya Rasulullah s.a.w. tidak puasa sehingga habis bulan Ramadhan.Peristiwa ini terjadi pada masa Fathul Makkah
[Hadist Shahih Bukhari No. 4275 Kitabul Maghozi]
sumber : pengajian-ldii.net
Other articles you might like;