Kasus-kasus Penghinaan Terhadap LDII

Sementara itu, dalam kasus penghinaan terhadap LDII yang dilakukan Bambang Irawan bin Hafiluddin di PN Bekasi, majelis hakim dalam putusannya No 445/Pid.B/2006/PN Bks tanggal 1 Juni 2006 memvonis hukuman 4 bulan penjara.
Dalam putusan banding PT Bandung dengan register No 220/Pid/2006/PT Bdg tanggal 8 Juli 2006, majelis hakim memperberat hukuman terpidana menjadi 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama dengan terdakwa Dra Hajarrullah Aswad bin Muhamad Amin di PN Tanjungpinang, Riau, majelis hakim dalam putusannya Nomor 390/Pid.B/2008 PN TPI memvonis terdakwa 2 tahun penjara. Sedangkan putusan banding di PT Riau di Pekanbaru Nomor: 304/PID/2009/PTR, terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
PENJELASAN: Ulama kharismatik Kediri Drs KH Anwar Iskandar (kanan) ketika mendengar penjelasan KH Amiruddin MS tentang keberaaan LDII yang tidak menyimpang dari ajaran Islam di Kediri, Selasa (14/6). (Foto: Skala/Ramadhan)
FOTO BERSAMA: Rombongan ulama Medan dipimpin KH Zulfiqar Hajar didampingi Pimpinan Ponpes Gadingmangu KH Ahmad Fathoni (kedua dari) kanan foto bersama di Masjid Luhur Ponpes itu, Selasa malam (14/6) usai Shalat Magrib berjamaah. (Foto: Skala/Ramadhan)
Other articles you might like;