Home >> Info >> Fatwa MUI Tentang LDII

Fatwa MUI Tentang LDII

—LDII diterima secara Nasional sebagaimana Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
—
Keputusan Fatwa MUI Tentang LDII :

MUI dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat Nasional dari Dewan Pimpinan Pusat LDII, yaitu:

  1. LDII telah menganut Paradigma Baru
  2. LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah
  3. LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran
  4. LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir/najis
  5. LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI

 

Fatwa MUI Tentang LDII
Fatwa MUI Tentang LDII

Other articles you might like;

Check Also

Lunturnya Karakter Luhur dan Maraknya Hate Speech Pemecah Belah Bangsa

(Bagian 1) Ada suatu ungkapan, dalam kompetisi membuat menara, terdapat dua cara untuk membuat menara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *