—LDII diterima secara Nasional sebagaimana Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). — Keputusan Fatwa MUI Tentang LDII : MUI dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat Nasional dari Dewan Pimpinan Pusat LDII, yaitu: LDII telah menganut Paradigma Baru LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah …
Read More »