Wali Kota Surabaya DR(HC). Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T., mengharapkan semua pihak bisa menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan yang akan dimulai pekan depan. “Kami mengajak semua stakeholder untuk terus merekatkan sinergi demi menjaga situasi di Surabaya tetap aman, nyaman, dan tentram,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Graha Sawunggaling Surabaya, Selasa (9/6) malam.
Hadir dalam penandatanganan naskah seruan bersama tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Komandan Lantamal V Surabaya, Kas Gartap III/ Surabaya, Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua umum Majelis Ulama Indonesia Kota Surabaya, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu), Ketua PC NU Surabaya, Ketua PD Muhammadiyah Surabaya, Ketua DPD LDII kota Surabaya dan Ormas lainnya.

Risma menyampaikan terima kasih karena kesepakatan bersama tahun 2014 lalu, bisa dijalankan dengan baik sehingga situasi Surabaya kondusif dan terkendali. Warga yang menjalankan puasa jadi bisa beribadah dengan khusyu. Juga tidak ada warga Surabaya yang jadi korban ledakan mercon.
“Saya berharap kita bisa melakukannya kembali di 2015 ini. Karena, kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga situasi kota tetap aman dan tentram,” tegas Risma.
Ia juga mengingatkan agar selama Ramadhan, semua pihak bisa aktif memantau kondisi kantor/gedung tempat kerja masing-masing demi mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran. “Ketika ditinggalkan dipastikan aman karena cuacanya sekarang panas sekali. Juga bagi yang punya usaha, dikontrol peralatan listrik dan memasaknya,” katanya.
Selain itu, Risma juga memberikan apresiasi kepada pengusaha karena selama ini memiliki komitmen untuk melaksanakan poin-poin yang ada dalam seruan bersama. “Terima kasih karena selama ini, untuk sekian tahun, telah patuh dengan baik sehingga tidak ada gesekan antar masyarakat dan juga ormas. Tahun ini kita kembali punya kesepakatan yang sama. Yakinlah, Tuhan akan memberikan berkah dengan cara berbeda,” ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya, Soemarno, S.H., dalam hal ini mengatakan, seruan bersama ini untuk mengingatkan kembali pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, untuk dapat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan puasa Ramadhan. Harapannya, masyarakat bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam rangka memasuki dan menjalankan ibadah puasa.
Dijelaskan Soemarno, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) Perda Kota Surabaya No.23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, bahwa selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri, kegiatan usaha diskotik, panti pijat (massage), kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan. Sementara untuk kegiatan usaha rumah bilyar (bola sodok), dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali untuk tempat latihan olahraga serta mendapat rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya. Sedangkan untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya’/Tarawih).

“Yang boleh tetap buka itu restoran juga hotel. Tapi, kalau ada fasilitas seperti bar dan rumah musik, tidak diperbolehkan dibuka. Juga tidak boleh menjajakan minuman yang mengandung alkohol,” jelas Soemarno. Pejabat asal Nganjuk ini menambahkan, pelanggaran atas ketentuan pada Pasal 24 tersebut akan dikenai sanksi mulai teguran tertulis, pembekuan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata, denda administratif, hingga penyegelan atau penutupan tempat usaha.
Other articles you might like;