Home >> Info >> Benarkah Perceraian Marshanda Dan Ben Kasyafani Karena LDII

Benarkah Perceraian Marshanda Dan Ben Kasyafani Karena LDII

Pernikahan Ben Kashyafani-MarshandaBeberapa minggu ini sangat gencar sekali beberapa media mulai media cetak, elektronik, online dll membahas artis marshanda yang menggugat cerai suaminya ben kasyafani. Dan banyak sekali spekulasi yang dibuat-buat oleh media sehingga memberikan beberapa asumsi di masyarakat simpang siur. Yang pertama perceraian itu dikarenakan hasil istiqoroh marshanda, kedua disebabkan karena berkonsultasi dengan Ust Yusuf Mansyur dan ketiga karena Ben Kasyafani ikut aktif dalam organisasi islam LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonensia) dan mungkin masih ada berita lainnya.

Media memang sangat mudah sekali memberikan efek positif dan efek negatif terhadap semua kalangan masyarakat sehingga informasi yang tidak berimbang bisa membuat salah satu pihak merasa di rugikan termasuk kami dari LDII sebagai ormas islam di indonesia dengan berita miring yang beredar akhir-akhir ini dan di media online website juga tergolong dalam top ten pencarian LDII muncul berita yang kami anggap memojokkan LDII.

Padahal setelah kami ikuti perkembangan di beberapa media ternyata perceraian marshanda dan ben kasyafani murni karena ada permasalahan dalam rumah tangga mereka seperti kebanyakan para artis di Indonesia, yang jelas bukan karena mengikuti pengajian di LDII. Pada dasarnya semua ormas terutama islam pasti mengajak umatnya untuk menegakkan syariat Islam berdasar Alquran & Alhadist secara murni. Dan perceraian walaupun halal tapi itu sangat membuat murka Allah SWT bahkan singgah sana (ares - tempat duduk) Allah bergoncang karena ada anak adam yang sudah berjanji mengikat tali pernikahan dengan Ijab Qobul malah merusaknya sendiri.

Kalau kita belajar hukum islam sangat jelas tercantum baik di Quran Hadist bahwa seorang wanita hukumnya haram untuk menggugat cerai suami.

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Bolehnya istri meminta cerai suami jika ada salah satu dibawah ini yang dilakukan :

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll

4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.

(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)

Namun banyak kita ketahui para artis wanita menggugat cerai suaminya ataupun sebaliknya. Maka kembali lagi kepada permasalahan rumah tangga mereka sendiri, kita sebagai masyarakat umum tidak perlu mendiskritkan seseorang atau golongan tertentu karena yang lebih tahu masalah apa yang menyebabkan marshanda meminta cerai suaminya adalah mereka berdua. Jika di nilai secara hukum islam maka harus mematuhi aturan di atas jika memang istri terpaksa menggugat cerai suaminya.

Oleh sebab itu kita jangan sampai terhasut oleh media yang memberikan informasi tidak berimbang atau bahkan mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk membuat berita semakin memanas dengan mendiskritkan segolongan orang ataupun organisasi. LDII dalam pengajian mengajarkan ilmu Quran Hadist merujuk pada sumber agama islam yaitu Mekkah dan Madinah. Para ulama LDII banyak yang menimba ilmu dari Ma’had (pondok agama islam) di Mekkah. Kemudian di bawa ke Indonesia dengan mengajarkannya secara mangkul (guru mengajar murid), musnad (ada sandaran perowi hadist / ulama’), mutashil (perowi tersebut terus bersambung sampai Nabi Muhammad SAW - hadist sokhih).

Dan secara jelas bahwa marshanda mengatakan di beberapa media juga bahwa perceraiannya bukan karena ben aktif di pengajian LDII. Informasi klarifikasi ini bisa juga di baca di http://hot.detik.com/read/2014/05/07/193906/2576480/230/marshanda-juga-tegaskan-cerai-dengan-ben-kasyafani-bukan-karena-ldii?hd772204btr

Other articles you might like;

Check Also

Lunturnya Karakter Luhur dan Maraknya Hate Speech Pemecah Belah Bangsa

(Bagian 2) Umat Islam zaman sekarang diberondong dengan rangkaian berita dan informasi yang seringkali sudah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *